Karena link di Techno.Okezone.com hanya muncul judulnya saja, maka informasi ini saya sediakan kembali di http://www.xp-solution.com . Berikut ini info selengkapnya :
BERITA – hukum-kriminal # Cukup lama masyarakat
penguna Internet mengenal istilah Carding, bahkan memanfaatkan fasilitas
internet untuk berbagai bisnis online dengan sistem transaksi yang
mengunakan kartu kredit.
Tak jarang para ‘Netter‘ yang kecolongan kartu
kreditnya dipakai oleh orang lain. Serta bukan rahasia lagi, bahwa
Indonesia beberapa waktu mendatang disorot karena jumlah pengunaan kartu
kredit fiktif.
Menurut Nathan Gusti Ryan, Carding didefinisikan
sebagai pengunaan kartu kredit orang lain untuk suatu pembelanjaan atau
transaksi pembelian sehingga merugikan pemilik kartu kredit yang sah.
“Pengunaan ini ( carding ) tentunya merugikan pihak lain ( pemilik kartu kredit ) sehingga dinyatakan dengan jelas sebagai kriminalitas atau tindak kejahatan,” ujar Nathan kepada , Selasa (14/4/2009).
Lebih lanjut, Nathan mengungkapkan, teknik kejahatan carding, dapat dibagi menjadi dua, yakni secara fisik dan secara online.
Secara fisik, Carding dilakukan dengan mengunakan kartu kredit milik
orang lain untuk berbelanja di tempat belanja yang menerima pembayaran
memakai kartu kredit. Baik di tempat-tempat pembelanjaan yang modern,
mall, toko mas, serta semua tempat-tempat yang berlogo Master, Visa,
Maestro, Cirrus, American-Express dan sebagainya. Teknik pengandaan
kartu kredit dilakukan dengan membaca data kartu kredit mengunakan MSR ( Magnetic StripeCard Reader ), lalu datanya di tulis / Write ke sebuah kartu kosongan atau kartu bodong mengunakan Magnetic StripeCard Writer.
Selanjutnya kartu inilah yang digunakan untuk berbelanja secara
phisical ke berbagai tempat yang melayani pembayaran dengan kartu
kredit.
“Menurut pengalaman saya, asalkan kartu identitas sama, tanda tangan
di nota pembelian dan di kartu kredit sudah mirip saja bisa dilayani.
Bahkan kita bisa mendapatkan uang tunai dari kartu kredit di berbagai
toko emas,” kata Nathan.
Sedangkan secara online, Carding dilakukan dengan mengunakan kartu
kredit milik orang lain atau nomor kartu kredit milik orang lain untuk
berbelanja di tempat belanja online.
Selain itu, Nathan menjelaskan tentang teknik hacking kartu kredit alias carding, yakni melakukan pencurian data transaksi dari Database Server Pengelola suatu layanan Online Shopping yang dilakukan oleh seorang Black Hacker.
Selanjutnya data pemilik kartu kredit dari Database ini si hacker /
cracker pencuri mengunakan untuk ber-transaksi dan otomatis tagihannya
akan masuk kepada pemilik kartu kredit.
~~~ WASPADALAH ~~~
Rabu, 14 November 2012
KEBIJAKAN
HUKUM PIDANA DALAM
PENANGGULANGAN
KEJAHATAN CARDING
2.1
Defenisi Carding
Carding adalah aktifitas pembelian barang
di Internet menggunakan kartu kredit bajakan. Kartu kredit tersebut diperoleh
dengan cara meminta dari carder lain (dengan catatan harus tergabung dalam
komunitas carder pada server IRC tertentu), ataupun dengan menggunakan
kemampuan social engineering yang dimiliki oleh carder. Berdasarkan hasil riset
dari Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi (TI) yang
berbasis di Texas, AS, pada tahun 2005, Indonesia berada pada posisi ke-2
teratas sebagai negara asal carder terbanyak di dunia1, setelah Ukraina. Hal
ini menimbulkan preseden buruk bagi para produsen maupun distributor
barang-barang yang diperjual belikan melalui internet. Sehingga banyak diantara
mereka yang tidak mau mengirimkan barang pesanan di internet dengan alamat
tujuan Indonesia. Namun hal ini tidak membuat carder kehilangan ide. Ini
terbukti dengan pergeseran modus operandi yang dilakukan para carder dalam melakukan carding. Berikut ini beberapa
modus operandi yang dilakukan oleh Carder.
(a). Modus
I : 1996 - 1998, para carder mengirimkan barang hasil carding mereka langsung
ke suatu alamat di Indonesia.
(b). Modus II : 1998 - 2000, para
carder tidak lagi secara langsung menuliskan Indonesia” pada alamat pengiriman,
tetapi menuliskan nama negara lain. Kantor pos Negara lain tersebut akan
meneruskan kiriman yang “salah tujuan” tersebut ke Indonesia. Hal ini dilakukan
oleh para carder karena semakin banyak merchant di Internet yang menolak
mengirim produknya ke Indonesia.
(c). Modus III : 2000 - 2002, para
carder mengirimkan paket pesanan mereka ke rekan mereka yang berada di luar
negeri. Kemudian rekan mereka tersebut akan mengirimkan kembali paket pesanan
tersebut ke Indonesia secara normal dan legal. Hal ini dilakukan oleh carder
selain karena modus operandi mereka mulai tercium
1 Donny B.U., M.Si. http://free.vlsm.org/v17/com/ictwatch/paper/index.html
16
oleh aparat
penegak hukum, juga disebabkan semakin sulit mencari merchant yang
bisa
mengirim produknya ke Indonesia.
(d). Modus
IV : 2002 - sekarang, para carder lebih mengutamakan mendapatkan uang tunai. Caranya
adalah dengan mentransfer sejumlah dana dari kartu kredit bajakan ke sebuah
rekening di PayPal.com. Kemudian dari PayPal, dana yang telah terkumpul tersebut
mereka kirimkan ke rekening bank yang mereka tunjuk2.
Kejahatan carding banyak
jenisnya yaitu antara lain : misuse (compromise) of card data,
Counterfeiting, Wire Tapping dan Phishing.Misuse (compromise) of card
data berupa penyalahgunaan kartu kredit di mana kartu tidak di
presentasikan. Dalam Counterfeiting, kartu palsu sudah diubah sedemikian
rupa sehingga menyerupai kartu asli. Perkembangan Counterfeiting saat
ini telah menggunakan software tertentu yang tersedia secara umum di
situs-situs tertentu (Creditmaster, Credit Probe) untuk menghasilkan
nomor-nomor kartu kredit serta dengan menggunakan mesin/terminal yang dicuri
dan telepon genggam untuk mengecek ke-absahan nomor-nomor tersebut.Disamping
itu, Counterfeiting juga menggunakan skimming device yang berukuran
kecil untuk mengkloning data-data yang tertera di magnetic stripe kartu
kredit asli dan menggunakan peralatan-peralatan untuk meng-intercept jaringan
telekomunikasi serta menggunakan terminal implants.
Kejahatan carding
lainnya dilakukan dengan sistem Wire Tapping yaitu penyadapan
transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Hal ini bisa dilakukan dengan
menggunakan software yang berfungsi sebagai traffic logger untuk mengawasi paket
data yang dikirimkan melalui internet. Selain itu, Kejahatan carding juga
seringkali dilakukan dengan sistem Phishing yaitu dengan penyadapan melalui
situs website aspal (asli-tapi palsu) agar personal data nasabah dapat di curi3.
Kasus yang pernah terjadi adalah pengubahan nama situs www.klikbca.com menjadi www.kilkbca.com.
2
Ibid.
3 http://www.hukumonline.com.
17
2.2 Carding
Perspektif hukum positif
Sejalan dengan perkembangan zaman,
kemajuan internet dan teknologi informasi menjadikan Negara-negara diseluruh
dunia seolah tanpa batas (borderless). Semuanya terhubung dalam satu kesatuan
system. Akibatnya, Untuk mengakses suatu alamat dinegara lain, kita tinggal
mengetikkan alamat url (uniform resource locator) yang dituju. Kemudian
masukkan user account dan password, kita akan mendapatkan fasilitas-fasilitas yang
disediakan oleh situs tersebut. Kemajuan ini ibaratnya pedang bermata dua,
karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan
dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif untuk melakukan
perbuatan criminal. Dalam menanggapi fenomena tersebut, dalam dunia hukum
kemudian lahirlah apa yang dikenal dengan istilah hukum Siber.
Hukum siber merupakan padanan kata
dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain
yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information
Technology) hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hokum Mayantara4.
Dari istilah-istilah yang digunakan diatas, hukum cyber sangat identik dengan
dunia maya, yaitu sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Hal ini akan
menimbulkan kesulitan bagi para penegak hukum terkait dengan pembuktian dan
penegakan hukum atas kejahatan dunia maya. Selain itu obyek hukum siber adalah
data elektronik yang sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan
dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Oleh karena itu,
kegiatan siber meskipun bersifat virtual dan maya dapat dikategorikan
sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis untuk ruang
siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran
dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab
jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang
lolos dari jerat hukum. Karena kegiatan ini berdampak sangat nyata meskipun
alat buktinya bersifat elektronik.
18
Dengan demikian subjek pelakunya
harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum
secara nyata. Hal lain yang menyulitkan dalam mengatasi kejahatan cyber adalah
sifatnya yang transnasional. Artinya kejahatan cyber dilakukan antar Negara.
Misalnya seorang hacker di jerman yang menyusupi sistem milik Amerika serikat. Oleh
karena itu, untuk kasus-kasus siber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan
pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batasbatas wilayah.
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang siber tersebut, dimana
pengaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara-cara tradisional,
beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan-kegiatan dalam cyberspace
diatur oleh hukum tersendiri, sebagaimana tumbuhnya the law of merchant
(lex mercatoria) pada abad pertengahan. Asas, kebiasaan dan norma yang
mengatur ruang cyber ini yang tumbuh dalam praktek dan diakui secara umum
disebut sebagai Lex Informatica5. Dalam hal ini Asas Universality
selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum
kejahatan cyber (Carding ini). Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap
negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini
kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes
against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara, dan
lain-lain. Oleh karena itu di masa mendatang asas universality ini sangat
mungkin dikembangkan untuk cyber cryme semisal internet piracy, cracking,
carding, hacking and viruses. Namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan
asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan yang sangat serius berdasarkan
perkembangan dalam hukum internasional. Berdasarkan karakteristik tersebut,
maka ada beberapa teori yang bisa digunakan dalam hukum cyber, antara lain : Pertama,
The Theory of the Uploader and the Downloader Berdasarkan teori
ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading
dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.
Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan
perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang
19
5setiap
orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut.
Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan teori
ini. Kedua, teori The Law of the Server.Teori
ini memperlakukan server di mana webpages secara fisik
berlokasi. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi diserver
pada Stanford University tunduk pada hukum California. Ketiga The
Theory of International Spaces. Ruang cyber dianggap
sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak
pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional. Sedangkan
instrumen hukum Internasional yang saat ini paling mendapat perhatian berkaitan
dengan kejahatan siber adalah Konvensi tentang Kejahatan siber (Convention on
Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada
awalnya dibuat oleh organisasi Regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya
dimungkinkan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh negara manapun didunia
yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan Siber.
Negara-negara
yang tergabung dalam Uni Eropa (Council of Europe) pada tanggal 23
November 2001 di kota Budapest, Hongaria telah membuat dan menyepakati Convention
on Cybercrime yang kemudian dimasukkan dalam European Treaty Series dengan
Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal
5 (lima) negara , atau paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga)
Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang
cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui
undang-undang maupun kerjasama internasional.
Konvensi
ini telah disepakati oleh Masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka
untuk diaksesi oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan
norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa
mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap mengembangkan kreativitasnya dalam
mengembangkan teknologi informasi. Untuk Indonesia, regulasi hukum cyber
menjadi bagian penting dalam sistem hokum positif secara keseluruhan.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera menuntaskan Rancangan
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) untuk dijadikan
sebagai undang-undang, mengingat aktivitas penggunaan dan 6pelanggarannya
telah demikian tinggi.
20
Regulasi
ini merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat demi terciptanya
kepastian hukum. RUU ITE sendiri secara materi muatan telah dapat menjawab
persoalan kepastian hukum menyangkut tindak pidana carding, hacking maupun
cracking disertai dengan sanksi pidana atas tindakan-tindakan tersebut. Lebih
khusus, tentang carding diatur Dalam Bab VII Tentang Perbuatan Yang
Dilarang, pasal 31, ayat 2. Sedangkan sanksi perbuatan carding diatur dalam
pasal 47. Berikut kutipan pasal 31 ayat 2 RUU ITE :
Setiap orang dilarang: “Menggunakan
dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik
orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh
keuntungan”.
Untuk sanksinya diatur dalam pasal
47, sebagai berikut :
“Setiap orang yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2),
Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana
dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling
banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua
milyar rupiah).”
RUU ITE
merupakan satu upaya penting dalam setidaknya dua hal pertama :
pengakuan transaksi elektronik dan
dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian,
sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
Kedua: Diklasifikasikannya
tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait
penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding,
hacking dan cracking. Untuk selanjutnya setelah RUU ITE diundangkan,Pemerintah
perlu pula untuk memulai penyusunan regulasi terkait dengan tindak pidana cyber
(Cyber Crime), mengingat masih ada tindak-tindak pidana yang tidak tercakup
dalam RUU ITE tetapi dicakup dalam instrumen Hukum Internasional di bidang
tindak pidana cyber, misalnya menyangkut tindak pidana pornografi, deufamation,
atau perjudian maya.
21
Kesimpulan
Kejahatan cyber
yang memanfaatkan internet merupakan suatu hal yang baru di dunia hukum. Dalam
menyikapi fenomena kejahatan cyber tersebut perlu adanya regulasi yang menjamin
kepastian hukum terkait dengan kasus-kasus cyber. Karena kasus-kasus cyber
tidak bisa diatasi sebagaimana kasus-kasus biasa secara konvensional. Hal ini
disebabkan obyek hukum kasus cyber adalah data elektronik yang mudah untuk
dimanipulasi. Selain itu juga karena wilayah hukumnya sudah melewati batas
territorial Negara.
22
DAFTAR
PUSTAKA
Baskoro. 2006. Bisakah RUU ITE
Mengantisipasi Kejahatan Carding?.
http://www.hukumonline.com.
B.U., Donny. "Modus Operandi
Penipuan Melalui Chatroom”.
Ramli, Ahmad. M. 2004. Prinsip-Prinsip
Cyber Law Dan Kendala Hukum Positif
Dalam Menanggulangi Cyber Crime.
www.depkominfo.go.id/download/PRINSIP.doc
Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Langganan:
Postingan (Atom)